Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, ditetapkan
bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Islam Negeri (UIN)/
Institut Agama Islam Negeri (IAIN)/ Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)
di Indonesia dilakukan secara nasional dan bentuk lain. UMPTKIN (Ujian Masuk
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) merupakan proses seleksi masuk UIN,IAIN,dan
STAIN di seluruh Indonesia melalui ujian tertulis yang dilaksanakan secara
bersama di bawah koordinasi Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Kementerian
Agama Republik Indonesia.
PTKIN sebagai penyelenggara
pendidikan setelah MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Muadalah dapat menerima calon mahasiswa
yang lulus dari Satuan Pendidikan MA/MAK/
SMA/SMK/Pesantren Muadalah atau yang setara maksimal tiga
tahun terakhir.
UM-PTKIN merupakan pola seleksi
yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh UIN/IAIN/STAIN dalam satu sistem
yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang
ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Pembiayaan penyelenggaraan
UMPTKIN dibebankan kepada peserta seleksi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.Bagi
peserta yang lulus UM-PTKIN dari keluarga prasejahtera yang memiliki prestasi
akademik dan non-akademik dapat mengikuti seleksi program Bidikmisi.
Informasi UM-PTKIN 2018 meliputi
ketentuan dan persyaratan umum, tatacara pembayaran biaya seleksi, tata cara
pendaftaran, jadwal pelaksanaan, serta jumlah pilihan PTKIN dan Progam Studi
dapat diakses melalui laman http://www.um-ptkin.ac.id. Download Broshur UM-PTKIN
Post a Comment